For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan

Also known as: Permen PUPR 15/PRT/M/2017 · Permen PUPR No. 15/PRT/M/2017

Status:
Active
Effective Date:30 Agustus 2017Publication Date:28 Agustus 2017
Penyediaan Air Bersih

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemeTata Cara Penghitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date30 Agustus 2017
Publication Date28 Agustus 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam menghitung besaran Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) yang akan ditetapkan oleh gubernur sebagai dasar pengenaan pajak air permukaan, dengan tujuan untuk mendapatkan besaran NPAP.

NPAP diperoleh dengan mengalikan harga dasar Air Permukaan, faktor ekonomi wilayah, faktor nilai Air Permukaan, dan faktor kelompok pengguna Air Permukaan. Harga dasar Air Permukaan ditetapkan oleh Menteri. Faktor ekonomi wilayah diperoleh dengan mengelompokkan nilai produk domestik regional bruto masing-masing daerah provinsi. Faktor nilai Air Permukaan diperoleh dengan mengalikan komponen jenis sumber air, lokasi sumber air, luas areal tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air, volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan, kualitas air, kondisi daerah aliran sungai, dan kewenangan pengelolaan sumber daya air. Faktor kelompok pengguna Air Permukaan dinyatakan dalam satuan angka berdasarkan pembagian jenis kegiatan atau kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengguna Air Permukaan, meliputi sosial, perusahaan non-niaga, niaga atau perdagangan atau jasa, industri atau penunjang produksi, pertanian termasuk perkebunan, peternakan dan perikanan, tenaga listrik (pembangkit listrik tenaga air), dan pertambangan.

Dalam menetapkan besaran NPAP, Gubernur harus berkonsultasi dengan Menteri.

(-)

(-)