on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan dan Penerapan Hukum Adat Rejang Kepahiang
Also known as: Perda Kabupaten Kepahiang 11/2016 · Perda Kabupaten Kepahiang No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat Rejang Kepahiang serta memberlakukan dan menerapkan hukum adat Rejang Kepahiang di seluruh wilayah Kabupaten Kepahiang. Hal ini dilakukan dengan membentuk Lembaga Adat Rejang Kepahiang yang berkedudukan di ibukota kabupaten, yang bertugas menyusun kompilasi hukum adat, menetapkan peraturan terkait penerapan hukum adat, melakukan pembinaan terhadap Kutei Desa, serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan hukum adat dan adat istiadat Rejang Kepahiang. Lembaga ini juga bertugas melestarikan seni budaya dan benda-benda pusaka, serta memberikan gelar adat dan kehormatan.
Peraturan ini juga mengatur pembentukan Sekretariat Lembaga Adat Rejang Kepahiang yang bertugas membantu pelaksanaan tugas lembaga adat. Pendanaan lembaga adat bersumber dari APBD Provinsi, APBD Kabupaten, dan sumber pendanaan lain yang sah. Selain itu, peraturan ini memungkinkan pembentukan Lembaga Adat Kutei Desa dan Lembaga Adat Kutei Kelurahan yang bertugas memelihara dan melestarikan hukum adat, adat istiadat, seni budaya, dan benda-benda pusaka, serta menyelesaikan pelanggaran dan sengketa adat. Hubungan antara Lembaga Adat Rejang Kepahiang, Lembaga Adat Kutei Desa, dan Lembaga Adat Kutei Kelurahan bersifat fungsional, yang diwujudkan melalui pembinaan kelembagaan dan peningkatan kapasitas.
Penyelesaian pelanggaran dan sengketa adat dilakukan melalui sidang musyawarah lembaga adat kutei desa atau lembaga adat kutei kelurahan.