For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah

Also known as: Permenkes 6/2022 · Permenkes No. 6 Tahun 2022 · Permenkes Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:25 Maret 2022Publication Date:14 Maret 2022
Pelayanan KesehatanPerasuransianPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Kesehatan
ThemePenggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
LocationKementerian Kesehatan
Effective Date25 Maret 2022
Publication Date14 Maret 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2022 ini ditetapkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan efektivitas pemanfaatan dana kapitasi. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur penggunaan jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional dalam pemanfaatan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik pemerintah daerah. Peraturan ini menetapkan bahwa dana kapitasi yang diterima oleh FKTP harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional. Alokasi dana kapitasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan ditetapkan sekurang-kurangnya 60% dari penerimaan dana kapitasi, sementara sisanya digunakan untuk dukungan biaya operasional. Pembayaran jasa pelayanan kesehatan mencakup tenaga kesehatan dan nonkesehatan yang bekerja di FKTP, dengan pembagian berdasarkan variabel ketenagaan, jabatan, dan kehadiran. Dukungan biaya operasional mencakup belanja obat, alat kesehatan, bahan medis habis pakai, serta biaya operasional lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelayanan kesehatan di FKTP.

(-)

(-)