For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/3602/2021

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/3602/2021 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2021 tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen Dalam Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Also known as: Keputusan Menkes HK.01.07/MENKES/3602/2021 · Keputusan Menkes No. HK.01.07/MENKES/3602/2021

Status:
Active
Effective Date:5 Maret 2021Publication Date:5 Maret 2021
Pelayanan KesehatanStandar & Pedoman TeknisPenanganan Pandemi

Information

TypeKeputusan Menteri Kesehatan
ThemePerubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2021 tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen Dalam Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
LocationKementerian Kesehatan
Effective Date05 Maret 2021
Publication Date05 Maret 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/446/2021 tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen Dalam Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan ini dibuat untuk menanggulangi pandemi COVID-19 melalui penyelidikan epidemiologi dan pelacakan kontak guna memutus rantai penularan. Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag) digunakan dalam kondisi tertentu untuk pelacakan kontak, diagnosis, dan skrining COVID-19.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini mengatur penggunaan RDT-Ag di fasilitas kesehatan yang memenuhi kriteria. Pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab atas penyediaan RDT-Ag untuk pelacakan dan diagnosis di Puskesmas. Penggunaan RDT-Ag harus memperhatikan kriteria pemilihan, penggunaan, alur pemeriksaan, dan pengelolaan limbah. Produk RDT-Ag harus memiliki izin edar dan memenuhi kriteria tertentu. Pemeriksaan dilakukan pada fase akut untuk meningkatkan performa RDT-Ag. Penggunaan RDT-Ag diatur dalam alur pemeriksaan yang berbeda untuk pelacakan kontak, diagnosis, dan skrining.

(-)

(-)