Undang-undang ini bertujuan untuk membatalkan hubungan antara Indonesia dan Kerajaan Nederland yang didasarkan pada Perjanjian Konperensi Meja Bundar tahun 1949. Latar belakang pembatalan ini adalah karena perjanjian tersebut dianggap merugikan Indonesia, terutama terkait dengan status Irian Barat yang masih diduduki oleh Belanda. Undang-undang ini menghapuskan berbagai persetujuan dan pertukaran surat terkait kerjasama di berbagai bidang seperti Luar Negeri, Pertahanan, Kebudayaan, Perekonomian, dan Keuangan. Selain itu, undang-undang ini menetapkan bahwa hubungan antara Indonesia dan Belanda selanjutnya adalah hubungan yang lazim antara negara-negara berdaulat penuh, berdasarkan hukum internasional. Kepentingan bangsa Belanda di Indonesia akan diperlakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, tanpa hak-hak istimewa.