on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu 3/2018 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi penambahan angka baru pada Pasal 7 ayat (6) huruf b mengenai tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah, khususnya terkait pemakaian tanah dan bangunan seperti Gedung Kesenian, Gedung SKB Baturaja, Rumah Dinas, Kios Taman Kota, Gedung Serbaguna Islamic Centre, serta pemakaian alat berat/kendaraan dan penggunaan laboratorium (Laboratorium CBR, Cor Drill, Kuat Tekan Beton, Gradasi, Laboratorium Kesehatan Daerah, dan Laboratorium Lingkungan). Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 22 ayat (6) mengenai struktur dan besarnya tarif Mess untuk PNS/Pejabat dan Umum. Terakhir, Pasal 55 dihapus.