For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 30 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 1962 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Banyumas

Also known as: Keppres 30/1962 · Keppres No. 30 Tahun 1962 · Keppres Nomor 30 Tahun 1962

Status:
Active
Publication Date:23 Januari 1962
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Banyumas
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date23 Januari 1962
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengesahkan perubahan pertama Peraturan Pajak Penerangan Jalan Daerah Tingkat II Banjumas yang ditetapkan pada tanggal 6 Juli 1961.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan perubahan pertama terhadap Peraturan Pajak Penerangan Jalan Daerah Tingkat II Banjumas. Perubahan ini diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Banjumas dan disetujui oleh Menteri Dalam Negeri Otonomi Daerah. Keputusan ini diambil berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang No. 11 Drt. tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah. Dengan pengesahan ini, peraturan daerah yang telah diubah dapat diberlakukan secara sah.

(-)

(-)