on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2007 tentang Penetapan Wilayah Kota Kolaka
Also known as: Perda Kabupaten Kolaka 3/2007 · Perda Kabupaten Kolaka No. 3 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini menetapkan wilayah Kota Kolaka yang meliputi empat kecamatan: Latambaga, Kolaka, Wundulako, dan Baula. Tujuan penetapan ini adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan sesuai peruntukannya dalam rangka pengembangan berbagai sektor. Kecamatan Latambaga difokuskan pada sektor perhubungan laut, perikanan, pergudangan, dan industri. Kecamatan Kolaka diarahkan untuk pengembangan sektor perekonomian dan jasa, perkantoran, fasilitas umum, pendidikan, pemukiman, pertanian, dan perkebunan. Kecamatan Wundulako diprioritaskan untuk sektor perhubungan darat, pertanian dan peternakan, perikanan, pemukiman, dan pariwisata. Kecamatan Baula ditujukan untuk pengembangan sektor pertanian dan perkebunan, pemukiman, perikanan, dan pariwisata. Detail wilayah dan peruntukannya tercantum dalam peta yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.