For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2007 tentang Penetapan Wilayah Kota Kolaka

Also known as: Perda Kabupaten Kolaka 3/2007 · Perda Kabupaten Kolaka No. 3 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:14 April 2007Publication Date:7 April 2007
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenetapan Wilayah Kota Kolaka
LocationPemerintah Kabupaten Kolaka
Effective Date14 April 2007
Publication Date07 April 2007
Place of EnactmentKolaka

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini menetapkan wilayah Kota Kolaka yang meliputi empat kecamatan: Latambaga, Kolaka, Wundulako, dan Baula. Tujuan penetapan ini adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan sesuai peruntukannya dalam rangka pengembangan berbagai sektor. Kecamatan Latambaga difokuskan pada sektor perhubungan laut, perikanan, pergudangan, dan industri. Kecamatan Kolaka diarahkan untuk pengembangan sektor perekonomian dan jasa, perkantoran, fasilitas umum, pendidikan, pemukiman, pertanian, dan perkebunan. Kecamatan Wundulako diprioritaskan untuk sektor perhubungan darat, pertanian dan peternakan, perikanan, pemukiman, dan pariwisata. Kecamatan Baula ditujukan untuk pengembangan sektor pertanian dan perkebunan, pemukiman, perikanan, dan pariwisata. Detail wilayah dan peruntukannya tercantum dalam peta yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang ada sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dianggap masih tetap berlaku. 2. Hal - hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan / Keputusan Bupati.

(-)