For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 51 Tahun 2023

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 51 Tahun 2023 tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

Also known as: Perwali Kota Pare-Pare 51/2023 · Perwali Kota Pare-Pare No. 51 Tahun 2023 · Perwali Kota Pare-Pare Nomor 51 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2023Publication Date:29 Desember 2023
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemePENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
LocationPemerintah Kota Pare-Pare
Effective Date29 Desember 2023
Publication Date29 Desember 2023
Place of EnactmentParepare

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 51 Tahun 2023 ini menetapkan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Parepare Tahun Anggaran 2024. APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Pendapatan Daerah: Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp930.783.184.333,00, bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.

Belanja Daerah: Belanja daerah direncanakan sebesar Rp947.767.184.333,00, meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja operasi mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal meliputi belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan, dan irigasi, aset tetap lainnya, dan aset lainnya. Belanja transfer direncanakan sebesar Rp 0,00.

Pembiayaan Daerah: Pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp25.500.000.000,00, terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah, dan penerimaan pembiayaan lainnya. Pengeluaran pembiayaan meliputi pembentukan dana cadangan, penyertaan modal daerah, pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo, pemberian pinjaman daerah, dan pengeluaran pembiayaan lainnya.

Selisih antara anggaran pendapatan dan belanja daerah mengakibatkan defisit sebesar Rp(16.984.000.000,00). Pembiayaan neto direncanakan sebesar Rp16.984.000.000,00.

(-)

(-)