For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Also known as: Perda Kabupaten Buton Utara 1/2020 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:25 September 2020Publication Date:25 September 2020
Telekomunikasi & Dunia DigitalPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
LocationPemerintah Kabupaten Buton Utara
Effective Date25 September 2020
Publication Date25 September 2020
Place of EnactmentBuranga

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Buton Utara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjamin hak masyarakat untuk berkomunikasi, menyeimbangkan hak tersebut dengan kepentingan pemerintah dalam melindungi masyarakat, serta menindaklanjuti ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Objek retribusi adalah pemanfaatan ruang untuk Menara Telekomunikasi dengan memperhatikan aspek pengawasan, pengendalian, dan kepentingan umum, kecuali menara yang digunakan untuk fungsi pertahanan dan keamanan negara, dimiliki/dikelola oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD, atau digunakan untuk kepentingan radio penyiaran, ORARI, RAPI, dan pemancar siaran televisi. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan penggunaan jasa pengawasan dan pengendalian untuk Menara Telekomunikasi.

Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Umum dan dipungut di wilayah Daerah. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi pengendalian dan pengawasan. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyedia jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, serta efektivitas pengawasan dan pengendalian. Besarnya tarif dihitung berdasarkan rumus TP x TR = RPMT (Tingkat Penggunaan Jasa x Tarif Retribusi = Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi). Tarif ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.

Masa retribusi adalah 1 tahun setelah terbitnya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Retribusi dipungut oleh Dinas dan disetorkan ke Kas Daerah. Pemanfaatan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan Pengendalian Menara Telekomunikasi, termasuk biaya administrasi, penyuluhan, dan transportasi pengawasan.

Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati, yang harus diputuskan dalam jangka waktu 6 bulan. Kelebihan pembayaran retribusi dapat dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga. Bupati dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran retribusi dengan dikenakan bunga. Jika retribusi tidak atau kurang dibayar, Bupati dapat menerbitkan STRD. Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.