Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 29 Tahun 2003 mengatur tentang organisasi Kantor Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Belitung. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menata organisasi perangkat daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. Kantor Pendidikan dan Pelatihan merupakan unsur pelaksana tugas tertentu Pemerintah Kabupaten di bidang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan. Tugas utama kantor ini adalah menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan baik teknis administrasi dan pembangunan, tenaga fungsional dan profesi, pendidikan dan latihan struktural untuk pegawai serta analisa kebutuhan pendidikan dan pelatihan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kantor Pendidikan dan Pelatihan memiliki fungsi perumusan kebijakan teknis, pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintahan, dan pelaksanaan urusan ketatausahaan. Susunan organisasi Kantor Pendidikan dan Pelatihan terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Penjenjangan dan Umum, Seksi Teknis dan Fungsional, dan Kelompok Jabatan Fungsional.