For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 29 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 29 Tahun 2003 tentang Organisasi Kantor Pendidikan dan Pelatihan

Also known as: Perda Kabupaten Belitung 29/2003 · Perda Kabupaten Belitung No. 29 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 29 Tahun 2003

Status:
Inactive
Publication Date:15 Desember 2003
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi Kantor Pendidikan dan Pelatihan
LocationPemerintah Kabupaten Belitung
Effective Date-
Publication Date15 Desember 2003
Place of EnactmentTanjung Pandan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 7 Tahun 2002 tentang Organisasi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Belitung (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2000 Nomor 8), sepanjang mengatur masalah pendidikan dan pelatihan.

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 29 Tahun 2003 mengatur tentang organisasi Kantor Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Belitung. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menata organisasi perangkat daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. Kantor Pendidikan dan Pelatihan merupakan unsur pelaksana tugas tertentu Pemerintah Kabupaten di bidang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan. Tugas utama kantor ini adalah menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan baik teknis administrasi dan pembangunan, tenaga fungsional dan profesi, pendidikan dan latihan struktural untuk pegawai serta analisa kebutuhan pendidikan dan pelatihan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kantor Pendidikan dan Pelatihan memiliki fungsi perumusan kebijakan teknis, pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintahan, dan pelaksanaan urusan ketatausahaan. Susunan organisasi Kantor Pendidikan dan Pelatihan terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Penjenjangan dan Umum, Seksi Teknis dan Fungsional, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 7 Tahun 2002 tentang Organisasi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Belitung (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2000 Nomor 8), sepanjang mengatur masalah pendidikan dan pelatihan, dinyatakan dihapus dan tidak berlaku lagi. 2. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati sepanjang mengenai pelaksanaannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)