For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan Yang Berasal Dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan

Also known as: Permen KKP 2/2023 · Permen KKP No. 2 Tahun 2023 · Permen KKP Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Inactive
Effective Date:3 Januari 2023Publication Date:2 Januari 2023
Pengelolaan Sumber Daya AlamPendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePersyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan Yang Berasal Dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date03 Januari 2023
Publication Date02 Januari 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38 Tahun 2021 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1029).

Peraturan Menteri ini mengatur persyaratan dan tata cara pengenaan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam perikanan. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah adanya kendala dalam pelaksanaan penarikan PNBP dari pemanfaatan sumber daya alam perikanan, khususnya pungutan hasil perikanan pascaproduksi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis PNBP yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam perikanan, yaitu Pungutan Pengusahaan Perikanan dan Pungutan Hasil Perikanan.
  2. Persyaratan dan tata cara pengenaan Pungutan Pengusahaan Perikanan untuk SIUP, perizinan berusaha subsektor pengangkutan ikan, dan SIPR.
  3. Persyaratan dan tata cara pengenaan Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi, termasuk penghitungan, pelaporan, dan pembayaran.
  4. Pengenaan sanksi administratif berupa denda administrasi bagi wajib bayar yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi.

Peraturan ini juga mengatur mengenai verifikasi atas penghitungan Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi oleh Direktorat Jenderal dan penerbitan Surat Tagihan PNBP jika ditemukan kurang bayar.

1. Pembayaran Pungutan Pengusahaan Perikanan yang telah diterbitkan Surat Tagihan PNBP pungutan pengusahaan perikanan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38 Tahun 2021 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan. 2. Pembayaran pungutan hasil perikanan yang telah diterbitkan Surat Tagihan PNBP pungutan hasil perikanan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38 Tahun 2021 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan.

1. Wajib bayar yang tidak melaksanakan kewajiban membayar Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi sampai dengan jatuh tempo dikenai sanksi administratif berupa denda administrasi. 2. Wajib bayar yang tidak melaksanakan kewajiban membayar Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi atau kurang bayar sampai dengan jatuh tempo dikenai sanksi administratif berupa denda administrasi. 3. Apabila wajib bayar tidak melakukan kewajiban membayar Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak jatuh tempo dan/atau paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Tagihan PNBP Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi pertama diterbitkan, dikenai sanksi administratif berupa pembekuan perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan.