For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 37 Tahun 2022

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan

Also known as: PERPRES 37/2022 · PERPRES No. 37 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 37 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:9 Maret 2022Publication Date:9 Maret 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Maret 2022
Publication Date09 Maret 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan diberikan setiap bulan kepada PNS yang memenuhi syarat, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Sumber dana untuk tunjangan ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk instansi pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk instansi daerah. Pemberian tunjangan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)