For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame

Also known as: Perda Kota Bogor 4/2011 · Perda Kota Bogor No. 4 Tahun 2011 · Perda Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:6 April 2011Publication Date:30 Maret 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Reklame
LocationPemerintah Kota Bogor
Effective Date06 April 2011
Publication Date30 Maret 2011
Place of EnactmentBogor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 1 Seri B)

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame mengatur tentang pungutan pajak atas penyelenggaraan reklame di wilayah Kota Bogor. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Objek Pajak:** Semua penyelenggaraan reklame, termasuk reklame papan/billboard, videotron, reklame kain, reklame stiker, reklame selebaran, reklame berjalan, reklame udara, reklame apung, reklame suara, reklame film/slide, dan reklame peragaan. Terdapat pengecualian untuk reklame melalui media tertentu seperti internet, televisi, radio, serta merek produk yang melekat pada barang dagangan. 2. **Subjek dan Wajib Pajak:** Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame. Jika diselenggarakan melalui pihak ketiga, pihak ketiga tersebut menjadi Wajib Pajak. 3. **Dasar Pengenaan Pajak:** Nilai Sewa Reklame (NSR) menjadi dasar pengenaan pajak. NSR dihitung berdasarkan nilai kontrak reklame jika diselenggarakan oleh pihak ketiga, atau berdasarkan faktor-faktor seperti jenis, bahan, lokasi, waktu, dan ukuran media reklame jika diselenggarakan sendiri. 4. **Tarif Pajak:** Tarif pajak ditetapkan sebesar 25% dari NSR. 5. **Wilayah Pemungutan:** Wilayah pemungutan pajak adalah seluruh wilayah Kota Bogor.

Mekanisme, tata cara pembayaran, dan ketentuan lain mengenai perpajakan daerah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang perpajakan di Daerah.

Apabila SKPD berdasarkan STPD tidak atau kurang bayar, setelah lewat waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak SKPD diterima, dikenakan sanksi administratif sebesar 2% (dua persen) sebulan dan ditagih dengan menerbitkan SKPD.