For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas (PT) Daerah Maju Bersaing

Also known as: Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat 4/2010 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 4 Tahun 2010 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:31 Mei 2010Publication Date:27 Mei 2010
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerseroan Terbatas (PT) Daerah Maju Bersaing
LocationPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Effective Date31 Mei 2010
Publication Date27 Mei 2010
Place of EnactmentMataram

(-)

Peraturan Daerah ini mengesahkan pembentukan Perseroan Terbatas Daerah Maju Bersaing (PT. DMB) sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang didirikan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Pembentukan PT. DMB bertujuan untuk melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dalam pembelian saham divestasi PT. Newmont Nusa Tenggara, mendayagunakan aset daerah, menciptakan lapangan usaha dan kerja, serta meningkatkan pendapatan asli daerah. Perseroan dikelola berdasarkan asas ekonomi perusahaan yang profesional.

Modal dasar PT. DMB adalah Rp.2.000.000.000,- yang terbagi atas 2000 lembar saham. Komposisi kepemilikan saham pada awal pendirian adalah 40% untuk Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, 40% untuk Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, dan 20% untuk Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Komposisi ini dapat berubah tergantung pada lokasi operasi produksi PT. Newmont Nusa Tenggara.

Pengelolaan PT. DMB dilakukan oleh Direksi yang diangkat oleh RUPS melalui fit and proper test. Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. RUPS memegang kekuasaan tertinggi dalam Perseroan. Laba bersih Perseroan setelah dipotong pajak akan dibagi untuk deviden pemegang saham, cadangan umum, cadangan tujuan, dana kesejahteraan, dan jasa produksi.

1. Anggaran Dasar yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini harus disesuaikan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)