For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesehatan

Also known as: Perda Provinsi Jawa Barat 14/2019 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 14 Tahun 2019 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:26 September 2019Publication Date:26 September 2019
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kesehatan
LocationPemerintah Provinsi Jawa Barat
Effective Date26 September 2019
Publication Date26 September 2019
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Kesehatan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 11 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 77).

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesehatan bertujuan untuk mencapai derajat kesehatan yang tinggi bagi masyarakat Jawa Barat agar dapat hidup produktif dan berkualitas, mengembangkan potensi kecerdasan, memberikan perlindungan dan pelayanan kesehatan berdasarkan hak asasi manusia, serta menjamin ketersediaan dan keterjangkauan sumber daya kesehatan. Tanggung jawab penyelenggaraan kesehatan berada pada Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dunia usaha, dan masyarakat. Pemerintah Daerah Provinsi bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan kesehatan sesuai kewenangan, termasuk menyediakan lingkungan fisik dan sosial yang sehat, fasilitas kesehatan, sumber daya kesehatan, akses informasi, edukasi, dan upaya kesehatan yang bermutu, aman, dan terjangkau. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban masyarakat terkait kesehatan, upaya kesehatan yang meliputi UKP dan UKM dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, serta fasilitasi kefarmasian dan alat kesehatan. Selain itu, diatur pula mengenai sumber daya manusia kesehatan, pembiayaan kesehatan, manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kerja sama, akreditasi, penelitian dan pengembangan kesehatan, koordinasi, standar pelayanan minimal, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.

1. Semua ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan kesehatan yang telah ada sebelum peraturan daerah ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Penyelenggara kesehatan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 12, Pasal 20, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 36, dan Pasal 39 dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. pembatasan kegiatan penyelenggaraan Kesehatan; d. pembekuan kegiatan penyelenggaraan Kesehatan; e. ganti rugi dan/atau denda; dan f. pencabutan dan/atau pembatalan izin/rekomendasi.