on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.04/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang Kena Cukai Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Also known as: PMK 146/PMK.04/2010 · PMK No. 146/PMK.04/2010
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait tata cara pemasukan dan pengeluaran Barang Kena Cukai ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Kebijakan ini melengkapi pengaturan di bidang kepabeanan dan perpajakan yang telah ada sebelumnya. Peraturan ini menetapkan bahwa pemasukan Barang Kena Cukai dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang memiliki izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan dan melalui kawasan pabean yang ditunjuk. Barang Kena Cukai yang dimasukkan ke Kawasan Bebas diberikan pembebasan cukai. Selain itu, peraturan ini mengatur bahwa pengeluaran Barang Kena Cukai dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean harus melunasi cukai sesuai ketentuan yang berlaku, kecuali jika mendapatkan fasilitas pembebasan cukai. Pengangkutan Barang Kena Cukai harus dilindungi dengan dokumen CK-FTZ, kecuali untuk hasil tembakau yang sudah dilunasi cukainya. Barang Kena Cukai yang dijual di Kawasan Bebas harus mencantumkan tulisan 'Khusus Kawasan Bebas' pada kemasannya.