For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tambrauw Nomor 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tambrauw Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pajak Hotel

Also known as: Perda Kabupaten Tambrauw 10/2013 · Perda Kabupaten Tambrauw No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tambrauw Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:11 November 2013Publication Date:11 November 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Hotel
LocationPemerintah Kabupaten Tambrauw
Effective Date11 November 2013
Publication Date11 November 2013
Place of EnactmentFef

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Propinsi Papua Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Propinsi Papua Barat.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Tambrauw. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas telepon, internet, dan transportasi. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada pengusaha hotel, sedangkan wajib pajak adalah pengusaha hotel itu sendiri.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%, kecuali untuk rumah kos dengan tarif 5%. Pajak terutang dipungut di wilayah daerah tempat hotel berlokasi.

Wajib pajak wajib mengisi SPTPD dan menyampaikan kepada Bupati dalam jangka waktu 20 hari setelah berakhirnya masa pajak. Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pembayaran dan penagihan pajak, keberatan dan banding, pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, ketentuan khusus, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar yang merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda sebanyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang karena kealpaanya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui terkait pajak dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.4.000.000,00.