Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Barito Kuala yang bersih, indah, dan teduh dengan menata kebersihan dan ketersediaan taman sebagai ruang terbuka hijau publik. Pengelolaan kebersihan diselenggarakan berdasarkan asas tanggung jawab, keberlanjutan, manfaat, keadilan, kesadaran, kebersamaan, keselamatan, keamanan, dan nilai ekonomi. Sampah yang dikelola meliputi sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik, dengan fokus pada pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah meliputi pembatasan timbulan sampah, penggunaan barang ramah lingkungan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah. Penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. Pengelolaan taman meliputi jalur hijau, taman publik, dan taman swadaya. Pemerintah Kabupaten bertugas menjamin pengelolaan kebersihan dan keindahan yang baik dan berwawasan lingkungan, termasuk pengelolaan sampah, pertamanan, dan penerangan jalan umum (PJU). Setiap orang berhak atas lingkungan yang bersih dan pelayanan di bidang kebersihan, pertamanan, dan PJU, serta berkewajiban mengurangi dan menangani sampah secara berwawasan lingkungan. Pemerintah Kabupaten wajib membiayai penyelenggaraan pengelolaan kebersihan, pertamanan, dan PJU, yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.