For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 18 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 18 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an Dan Diniyah Takmiliyah

Also known as: Perda Kota Banjar 18/2013 · Perda Kota Banjar No. 18 Tahun 2013 · Perda Kota Banjar Nomor 18 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:26 November 2013Publication Date:26 November 2013
Sistem Pendidikan NasionalKeagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an Dan Diniyah Takmiliyah
LocationPemerintah Kota Banjar
Effective Date26 November 2013
Publication Date26 November 2013
Place of EnactmentBanjar

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur'an dan Diniyah Takmiliyah di Kota Banjar. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan peserta didik serta memberikan pendidikan agama Islam yang memadai, mengingat keterbatasan pendidikan agama yang ada. Tujuannya adalah memberikan bekal kemampuan beragama kepada peserta didik agar menjadi warga negara yang berkepribadian islami.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pendidikan keagamaan nonformal yang diselenggarakan dalam bentuk Pendidikan Al-Qur'an dan Diniyah Takmiliyah.
  2. Jenjang pendidikan Diniyah Takmiliyah yang terdiri dari Awaliyah, Wustho, dan Ulya dengan masa pendidikan yang berbeda-beda.
  3. Kurikulum pendidikan Al-Qur'an yang meliputi membaca, menulis, menghafal ayat-ayat Al-Qur'an, tajwid, serta menghafal doa-doa utama.
  4. Perizinan penyelenggaraan pendidikan keagamaan nonformal dari Kementerian Agama.
  5. Hak dan kewajiban peserta didik serta pendidik.
  6. Pengelolaan dan pengawasan penyelenggaraan pendidikan keagamaan nonformal yang menjadi tanggung jawab penyelenggara, Kementerian Agama, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan orang tua peserta didik.
  7. Pembiayaan penyelenggaraan pendidikan keagamaan nonformal yang menjadi tanggung jawab penyelenggara dan masyarakat, dengan Pemerintah Daerah memberikan dana penunjang.
  8. Evaluasi dan sertifikasi pendidikan.

1. Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, Pendidikan Al-Qur'an dan Pendidikan Diniyah yang sudah berkembang di masyarakat, dapat menyelenggarakan Program Pendidikan Keagamaan Islam sesuai dengan kurikulum sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.

(-)