Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magetan untuk Tahun Anggaran 2018. APBD ini mencakup estimasi pendapatan daerah sebesar Rp. 1.734.634.561.110,36, alokasi belanja daerah sebesar Rp. 1.769.952.792.351,90, yang menghasilkan defisit sebesar Rp. (35.318.231.241,54). Defisit ini akan ditutupi melalui pembiayaan daerah, yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 42.818.231.241,54 dan pengeluaran sebesar Rp. 7.500.000.000,00, sehingga menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. 35.318.231.241,54 dan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) sebesar Rp. 0,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota, pemerintahan desa, dan partai politik, serta belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan mencakup SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan pencairan dana cadangan. Pengeluaran pembiayaan mencakup penyertaan modal/investasi pemerintah daerah.