For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Also known as: Perda Kabupaten Bekasi 5/2021 · Perda Kabupaten Bekasi No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2021Publication Date:31 Desember 2021
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LocationPemerintah Kabupaten Bekasi
Effective Date31 Desember 2021
Publication Date31 Desember 2021
Place of EnactmentCikarang Pusat

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 5 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 menetapkan APBD sebesar Rp. 1.232.987.709.013. APBD ini terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.233.117.187.263 yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 1.140.840.524.495, meliputi belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 0 dan pengeluaran sebesar Rp. 92.276.662.768, sehingga terdapat pembiayaan netto sebesar Rp (92.276.662.768). Selisih antara pendapatan dan belanja daerah menghasilkan surplus sebesar Rp. 92.276.662.768. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2022.

(-)

(-)