For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 66 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengesahan Protocol To Implement The Sixth Package Of Commitments On Air Transport Services Under The ASEAN Framework Agreement On Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Keenam Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa)

Also known as: PERPRES 66/2010 · PERPRES No. 66 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 66 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:2 Desember 2010Publication Date:2 Desember 2010
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Protocol To Implement The Sixth Package Of Commitments On Air Transport Services Under The ASEAN Framework Agreement On Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Keenam Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Desember 2010
Publication Date02 Desember 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini mengesahkan Protokol untuk Melaksanakan Paket Keenam Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa, yang ditandatangani di Hanoi, Vietnam, pada 10 Desember 2009. Protokol ini bertujuan untuk memperluas dan memperdalam liberalisasi perdagangan jasa angkutan udara di antara negara-negara anggota ASEAN, dengan memberikan perlakuan preferensial satu sama lain. Setiap negara anggota ASEAN yang juga anggota WTO diwajibkan untuk memperluas komitmen spesifiknya berdasarkan GATS kepada negara anggota ASEAN yang bukan anggota WTO. Protokol ini dan lampirannya menjadi bagian integral dari Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa.

(-)

(-)