on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 6 Tahun 2021 tentang Koordinasi Pelaksanaan Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme
Also known as: Peraturan BNPT 6/2021 · Peraturan BNPT No. 6 Tahun 2021 · Peraturan BNPT Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mengatur tentang koordinasi pelaksanaan program pemulihan korban tindak pidana terorisme. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas koordinasi pelaksanaan program pemulihan korban tindak pidana terorisme yang terpadu di tingkat kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur koordinasi program pemulihan untuk korban tindak pidana terorisme masa lalu dan korban di luar wilayah negara Republik Indonesia, dengan ketentuan yang sama berlaku secara mutatis mutandis.