For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 6 Tahun 2021 tentang Koordinasi Pelaksanaan Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme

Also known as: Peraturan BNPT 6/2021 · Peraturan BNPT No. 6 Tahun 2021 · Peraturan BNPT Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:25 Mei 2021Publication Date:10 Mei 2021
Penanggulangan Terorisme

Information

TypePeraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
ThemeKoordinasi Pelaksanaan Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme
LocationBadan Nasional Penanggulangan Terorisme
Effective Date25 Mei 2021
Publication Date10 Mei 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mengatur tentang koordinasi pelaksanaan program pemulihan korban tindak pidana terorisme. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas koordinasi pelaksanaan program pemulihan korban tindak pidana terorisme yang terpadu di tingkat kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan Satuan Tugas Pemulihan Korban (Satgas Pemulihan Korban) oleh Kepala BNPT yang melibatkan unsur dari BNPT, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, akademisi, kelompok profesi, dan/atau tokoh masyarakat.
  2. Tugas Satgas Pemulihan Korban meliputi identifikasi status korban, koordinasi kebijakan dan program, penetapan langkah strategis, sinkronisasi program, dan koordinasi kegiatan pemulihan sejak sesaat setelah kejadian hingga pasca pemulihan.
  3. Koordinasi dilakukan melalui rapat koordinasi, pertukaran data dan informasi, serta pendampingan pelaksanaan program.
  4. Hasil koordinasi dituangkan dalam laporan yang disampaikan kepada Kepala BNPT, yang kemudian memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala daerah.
  5. Program pemulihan mencakup bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis, santunan (jika korban meninggal), dan kompensasi.

Peraturan ini juga mengatur koordinasi program pemulihan untuk korban tindak pidana terorisme masa lalu dan korban di luar wilayah negara Republik Indonesia, dengan ketentuan yang sama berlaku secara mutatis mutandis.

(-)

(-)