For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2013

Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2013 tentang Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga

Also known as: Permensos 16/2013 · Permensos No. 16 Tahun 2013 · Permensos Nomor 16 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:19 Desember 2013Publication Date:11 Desember 2013
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Menteri Sosial
ThemeLembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga
LocationKementerian Sosial
Effective Date19 Desember 2013
Publication Date11 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 84/HUK/2010 tentang Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) sebagai unit pelayanan sosial terpadu untuk menangani masalah psikososial keluarga. Tujuan pembentukan LK3 adalah untuk mengatasi masalah psikososial keluarga, memulihkan kondisi psikososial keluarga, dan memperkuat ketahanan keluarga. LK3 dapat didirikan oleh Kementerian Sosial, pemerintah daerah kabupaten/kota, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), dan perguruan tinggi. Pendirian LK3 oleh LKS dan perguruan tinggi harus mendapatkan rekomendasi dari pemerintah kabupaten/kota. Standar LK3 mencakup visi dan misi, struktur organisasi, sarana dan prasarana, serta ketersediaan dana, manajemen pengelolaan, dan pertanggungjawaban. Pelayanan LK3 meliputi konsultasi, konseling, informasi, advokasi, rujukan, dan penjangkauan. Pemerintah memiliki kewenangan untuk merumuskan kebijakan LK3, menetapkan standar, melakukan koordinasi, pembinaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi. Pendanaan LK3 bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) provinsi dan kabupaten/kota, serta dapat memperoleh bantuan dari pemerintah pusat. Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara berjenjang oleh pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

(-)

Pelayanan LK3 merupakan pelayanan kepada keluarga yang mengalami masalah psikososial. Dalam hal LK3 tidak memberikan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, dan pencabutan izin operasional.