on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penamaan Jalan dan Penomoran Bangunan
Also known as: Perda Kabupaten Kolaka Utara 9/2015 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penamaan jalan dan penomoran bangunan di Kabupaten Kolaka Utara. Latar belakangnya adalah pertumbuhan pemukiman, bangunan, dan jalan yang pesat, yang menyebabkan ketidakteraturan nama jalan dan nomor bangunan. Tujuannya adalah untuk menata kembali nama jalan dan nomor bangunan agar lebih teratur.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.