For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 157 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 157 Tahun 2000 tentang Pembentukan Tim Kerja Pusat Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah Dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah

Also known as: Keppres 157/2000 · Keppres No. 157 Tahun 2000 · Keppres Nomor 157 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:10 November 2000Publication Date:10 November 2000
Organisasi Komisi & Badan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembentukan Tim Kerja Pusat Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah Dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 November 2000
Publication Date10 November 2000
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2000 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Tindak Lanjut Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mempercepat implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Untuk itu, dibentuk Tim Kerja Pusat yang bertugas merumuskan kebijakan strategis, menetapkan prioritas penyusunan peraturan, memantau pelaksanaan, serta melakukan sosialisasi dan konsultasi terkait pelaksanaan kedua undang-undang tersebut. Tim ini juga bertanggung jawab untuk mempercepat pelaksanaan otonomi daerah, termasuk pengalihan personel, peralatan, dan dokumen dari pusat ke daerah. Tim Kerja Pusat akan dibantu oleh beberapa Sub Tim Kerja yang memiliki tugas spesifik terkait penataan kewenangan, kelembagaan, personel, keuangan, aset, dokumen, dan pengembangan kapasitas daerah.

1. Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Kerja Pusat melanjutkan tugas dan memanfaatkan hasil pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Tindak Lanjut Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2000.

(-)