For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

Also known as: Perda Kabupaten Bangli 5/2012 · Perda Kabupaten Bangli No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bangli Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:20 April 2012
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
LocationPemerintah Kabupaten Bangli
Effective Date-
Publication Date20 April 2012
Place of EnactmentBangli

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan keuangan pemerintahan desa dan pendapatan masyarakat melalui kegiatan usaha ekonomi perdesaan.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembentukan BUMDes: BUMDes didirikan oleh Pemerintah Desa melalui Peraturan Desa. Setiap desa hanya dapat mendirikan satu BUMDes. Pembentukan BUMDes harus didasarkan pada inisiatif pemerintah desa atau masyarakat, potensi usaha ekonomi masyarakat, kebutuhan masyarakat, sumber daya desa yang belum optimal, sumber daya manusia yang mampu mengelola, dan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat serta pendapatan asli desa.
  2. Organisasi BUMDes: Terdiri dari Pengelola dan Pengawas. Pengelola terdiri dari Penasehat (ex officio dijabat oleh Perbekel) dan Pelaksana Operasional (manager, sekretaris, bendahara, kepala unit usaha). Pengurus BUMDes dipilih dan diberhentikan melalui musyawarah desa dengan masa bakti 5 tahun. Pengawas dipilih oleh masyarakat desa dengan mempertimbangkan kemampuan dan profesionalisme.
  3. Hak dan Kewajiban: Pengurus berhak mendapat imbalan bulanan dan jaminan kenyamanan kerja. Pengawas dan Penasehat berhak mendapat imbalan tahunan. Pengurus wajib melaksanakan tugas sesuai jabatan, Pengawas wajib melakukan pengawasan berkala, dan Penasehat wajib memberikan saran.
  4. Jenis Usaha dan Permodalan: Jenis usaha meliputi jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, dan industri kecil/rumah tangga. Modal BUMDes dapat berasal dari pemerintah desa, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah, pinjaman, atau kerjasama usaha.
  5. Pembagian Keuntungan: Keuntungan bersih BUMDes dibagi untuk cadangan modal (50%), pendapatan asli desa (30%), jasa produksi (10%), dana pembinaan dan pengawasan (5%), dan dana sosial (5%).
  6. Kerjasama: BUMDes dapat melakukan kerjasama usaha antar desa atau dengan pihak ketiga melalui perjanjian kerjasama.
  7. Mekanisme Pengelolaan dan Pertanggungjawaban: Pengurus menyusun rencana kerja dan anggaran, melakukan tutup buku bulanan, dan melaporkan pertanggungjawaban tahunan kepada Perbekel dan BPD.

(-)

1. Setiap orang yang menggunakan nama BUMDes secara tidak sah diancam pidana kurungan 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-. 2. Pengurus dan karyawan yang melakukan tindakan pidana dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-.