For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 17 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan

Also known as: Perda Kabupaten Kampar 17/2017 · Perda Kabupaten Kampar No. 17 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kampar Nomor 17 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2017Publication Date:29 Desember 2017
Kepemudaan & Olahraga

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Keolahragaan
LocationPemerintah Kabupaten Kampar
Effective Date29 Desember 2017
Publication Date29 Desember 2017
Place of EnactmentBangkinang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan keolahragaan di Kabupaten Kampar. Latar belakangnya adalah kewenangan pemerintah kabupaten/kota untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007. Tujuannya adalah untuk mewujudkan sistem tata kelola keolahragaan yang baik, meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana prasarana olahraga, serta meningkatkan kegemaran masyarakat dalam berolahraga.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Fungsi keolahragaan untuk mengembangkan kemampuan jasmani, rohani, dan sosial.
  2. Tujuan keolahragaan untuk memelihara kesehatan, kebugaran, prestasi, kualitas manusia, menanamkan nilai moral, sportivitas, dan mempererat persatuan.
  3. Prinsip penyelenggaraan keolahragaan yang demokratis, tidak diskriminatif, menjunjung tinggi nilai agama, budaya, dan kemajemukan.
  4. Hak dan kewajiban masyarakat serta pemerintah daerah dalam kegiatan keolahragaan.
  5. Tugas, wewenang, dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pembinaan dan pengembangan keolahragaan.
  6. Ruang lingkup olahraga yang meliputi olahraga pendidikan, rekreasi, dan prestasi.
  7. Pembinaan dan pengembangan olahraga melalui tahapan pengenalan, pemantauan, pemanduan, pengembangan bakat, dan peningkatan prestasi.
  8. Sistem pengelolaan keolahragaan yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pembiayaan, dan pengawasan.
  9. Penyelenggaraan kejuaraan olahraga seperti pekan olahraga dan kejuaraan tingkat kabupaten.
  10. Peran serta masyarakat dalam kegiatan keolahragaan.
  11. Pengembangan kerjasama dan informasi keolahragaan.
  12. Pembinaan dan pengembangan industri olahraga.
  13. Pemberian penghargaan kepada pelaku olahraga yang berprestasi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, semua organisasi keolahragaan yang ada di Kabupaten Kampar tetap sah dan berlaku selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Daerah ini.

1. Bupati dapat mengenakan sanksi administratif kepada setiap orang atau organisasi olahraga yang melakukan pelanggaran administratif dalam penyelenggaraan keolahragaan. 2. Sanksi administratif meliputi teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, pengurangan/penundaan/penghentian dana bantuan, dan/atau kegiatan keolahragaan tidak diakui. 3. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).