Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan keolahragaan di Kabupaten Kampar. Latar belakangnya adalah kewenangan pemerintah kabupaten/kota untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007. Tujuannya adalah untuk mewujudkan sistem tata kelola keolahragaan yang baik, meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana prasarana olahraga, serta meningkatkan kegemaran masyarakat dalam berolahraga.
Ketentuan substansial mencakup:
- Fungsi keolahragaan untuk mengembangkan kemampuan jasmani, rohani, dan sosial.
- Tujuan keolahragaan untuk memelihara kesehatan, kebugaran, prestasi, kualitas manusia, menanamkan nilai moral, sportivitas, dan mempererat persatuan.
- Prinsip penyelenggaraan keolahragaan yang demokratis, tidak diskriminatif, menjunjung tinggi nilai agama, budaya, dan kemajemukan.
- Hak dan kewajiban masyarakat serta pemerintah daerah dalam kegiatan keolahragaan.
- Tugas, wewenang, dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pembinaan dan pengembangan keolahragaan.
- Ruang lingkup olahraga yang meliputi olahraga pendidikan, rekreasi, dan prestasi.
- Pembinaan dan pengembangan olahraga melalui tahapan pengenalan, pemantauan, pemanduan, pengembangan bakat, dan peningkatan prestasi.
- Sistem pengelolaan keolahragaan yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pembiayaan, dan pengawasan.
- Penyelenggaraan kejuaraan olahraga seperti pekan olahraga dan kejuaraan tingkat kabupaten.
- Peran serta masyarakat dalam kegiatan keolahragaan.
- Pengembangan kerjasama dan informasi keolahragaan.
- Pembinaan dan pengembangan industri olahraga.
- Pemberian penghargaan kepada pelaku olahraga yang berprestasi.