For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Pelayanan Kesehatan Swasta

Also known as: Perda Kabupaten Blora 7/2005 · Perda Kabupaten Blora No. 7 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:25 Januari 2005Publication Date:25 Januari 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Usaha Pelayanan Kesehatan Swasta
LocationPemerintah Kabupaten Blora
Effective Date25 Januari 2005
Publication Date25 Januari 2005
Place of EnactmentBlora

Peraturan ini mengubah: 1. Undang Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Pelayanan Kesehatan Swasta di Kabupaten Blora. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menertibkan perizinan usaha pelayanan kesehatan swasta.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Setiap orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan pelayanan kesehatan swasta harus mendapatkan izin dari Bupati.
  2. Masa berlaku izin adalah 5 tahun dan wajib daftar ulang setiap tahun.
  3. Obyek retribusi meliputi izin praktek, izin pelayanan kesehatan, dan izin kerja.
  4. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin usaha pelayanan kesehatan swasta.
  5. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis izin usaha, dengan prinsip untuk biaya pengawasan, pengendalian, pembinaan, serta pendapatan daerah.
  6. Tata cara pemungutan retribusi menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan hasilnya disetor ke Kas Daerah.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pembayaran, sanksi administrasi berupa bunga jika terlambat membayar, serta ketentuan kadaluwarsa penagihan retribusi.

(-)

1. Setiap Wajib Retribusi yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.