For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 19 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 19 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

Also known as: Perda Kabupaten Batanghari 19/2016 · Perda Kabupaten Batanghari No. 19 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 19 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:17 November 2016Publication Date:17 November 2016
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
LocationPemerintah Kabupaten Batanghari
Effective Date17 November 2016
Publication Date17 November 2016
Place of EnactmentMuara Bulian

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Batang Hari. Latar belakangnya adalah pentingnya tenaga kerja sebagai pelaku dan tujuan pembangunan daerah, serta perlunya langkah strategis dalam menanggulangi masalah ketenagakerjaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan ketenagakerjaan yang meliputi perencanaan, pelatihan dan produktivitas, penempatan, pembinaan, dan perlindungan tenaga kerja.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kesempatan kerja yang sama tanpa diskriminasi bagi tenaga kerja.
  2. Perencanaan tenaga kerja daerah yang terintegrasi dengan perencanaan pembangunan daerah.
  3. Pelatihan tenaga kerja untuk meningkatkan kompetensi sesuai kebutuhan pasar kerja.
  4. Penempatan tenaga kerja yang terbuka, bebas, obyektif, adil, dan merata.
  5. Perluasan kesempatan kerja melalui penciptaan kegiatan produktif dan berkelanjutan.
  6. Penggunaan tenaga kerja asing yang selektif dalam rangka alih teknologi dan keahlian.
  7. Hubungan kerja yang didasarkan pada perjanjian kerja tertulis atau surat pengangkatan.
  8. Hubungan industrial yang harmonis melalui sarana serikat pekerja/buruh, organisasi pengusaha, lembaga kerjasama bipartit dan tripartit, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan lain-lain.
  9. Fasilitas kesejahteraan dan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja/buruh.
  10. Perlindungan tenaga kerja meliputi keselamatan dan kesehatan kerja, waktu kerja, pekerja anak dan perempuan, pengupahan, dan jaminan sosial.
  11. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui perundingan bipartit dan mediasi.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Dinas terkait.

1. Izin ketenagakerjaan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa izin yang bersangkutan. 2. Semua perizinan dan pengesahan dibidang ketenagakerjaan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib menyesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 14 ayat (2), Pasal 15, Pasal 23 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (3) dan (4),Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 32 ayat (3), Pasal 33 ayat (7), Pasal 41 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), Pasal 61 ayat (1), Pasal 63 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 65 ayat (2) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pencabutan izin. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 38 ayat (1),Pasal 40 ayat (1),Pasal 42 ayat (1),Pasal 44 ayat (1), Pasal 46 ayat (2), Pasal 48 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 49 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 50 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 51 ayat (1), Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 55 ayat (1), Pasal 59 ayat (1), dan Pasal 61 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).