For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 9 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kandangan

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 9/2009 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 9 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2009

Status:
Active
Publication Date:11 Desember 2009
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kandangan
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Effective Date-
Publication Date11 Desember 2009
Place of EnactmentKandangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kandangan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendorong perubahan perekonomian masyarakat dan menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah. Tujuan dari penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat dan menambah Pendapatan Asli Daerah, yang dilaksanakan berdasarkan prinsip profit oriented. Ketentuan substansial meliputi: - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan telah melakukan penyertaan modal sebesar Rp. 1.607.300.000,00 ke dalam Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kandangan (hasil merger). - Pada APBD Tahun 2009 dilakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp. 1.000.000.000,00 kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kandangan. - Dengan penambahan tersebut, total penyertaan modal Daerah menjadi sebesar Rp. 2.607.300.000,00.

1. Dengan adanya penggabungan (merger) PD.BPR Kandangan, PD. BPR Daha Selatan dan PD. BPR Angkinang menjadi PD. BPR Kandangan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kaliantan Selatan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Bank Perkreditan Rakyat, maka aset atau investasi Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada PD. BPR Kandangan, PD. BPR Daha Selatan dan PD. BPR Angkinang diintegrasikan atau digabung (merger) menjadi aset atau investasi PD.BPR Kandangan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kaliantan Selatan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Bank Perkreditan Rakyat. 2. Hal-hal berkaitan dengan aset diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

(-)