For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 1987

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1987 tentang Pemisahan Dan Pengalihan Kekayaan Negara Pada Bandar Udara Hasanuddin Di Ujung Pandang Dan Sepinggan Di Balikpapan Untuk Dijadikan Tambahan Penyertaan Modal Negara Dalam Perusahaan Umum Angkasa Pura I

Also known as: PP 1/1987 · PP No. 1 Tahun 1987 · PP Nomor 1 Tahun 1987

Status:
Active
Effective Date:9 Januari 1987Publication Date:9 Januari 1987
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemisahan Dan Pengalihan Kekayaan Negara Pada Bandar Udara Hasanuddin Di Ujung Pandang Dan Sepinggan Di Balikpapan Untuk Dijadikan Tambahan Penyertaan Modal Negara Dalam Perusahaan Umum Angkasa Pura I
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Januari 1987
Publication Date09 Januari 1987
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1986.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memisahkan dan mengalihkan kekayaan negara pada Bandar Udara Hasanuddin di Ujung Pandang dan Sepinggan di Balikpapan untuk dijadikan tambahan penyertaan modal negara dalam Perusahaan Umum Angkasa Pura I. Latar belakang kebijakan ini adalah peningkatan arus penumpang, barang, dan pesawat terbang di kedua bandara tersebut, serta kemampuan Perusahaan Umum Angkasa Pura I dalam mengelola bandara. Ketentuan substansial mencakup pemisahan kekayaan negara dari kedua bandara tersebut dan pengalihannya menjadi modal negara di Perusahaan Umum Angkasa Pura I, dengan nilai kekayaan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama dengan Departemen Keuangan dan Departemen Perhubungan.

(-)

(-)