For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2023

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara

Also known as: PP 14/2023 · PP No. 14 Tahun 2023 · PP Nomor 14 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:17 Maret 2023Publication Date:17 Maret 2023
Badan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Maret 2023
Publication Date17 Maret 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1977 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Industri Sandang menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk membubarkan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara karena kinerja perusahaan yang tidak dapat dipertahankan, kondisi pasar yang tidak mendukung, dan ketidakmampuan perusahaan untuk melanjutkan kegiatan usaha. Keputusan pembubaran ini didasarkan pada keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan berlaku efektif sejak ditetapkan.

Ketentuan Substansial: Pembubaran ini melibatkan pelaksanaan likuidasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas. Penyelesaian pembubaran termasuk likuidasi harus dilaksanakan paling lambat enam tahun sejak pengundangan peraturan ini. Semua kekayaan sisa hasil likuidasi akan disetorkan ke Kas Negara.

1. Penyelesaian pembubaran termasuk likuidasi harus dilaksanakan paling lambat 6 (enam) tahun sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini.

(-)