For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 6 Tahun 2024

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan lbadah Haji dan Nilai Manfaat

Also known as: Keppres 6/2024 · Keppres No. 6 Tahun 2024 · Keppres Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:9 Januari 2024Publication Date:9 Januari 2024
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeBiaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan lbadah Haji dan Nilai Manfaat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Januari 2024
Publication Date09 Januari 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat. Besaran BPIH ditentukan berdasarkan embarkasi masing-masing jemaah, dengan rincian biaya yang berbeda untuk setiap embarkasi. Biaya ini mencakup penerbangan, akomodasi, biaya hidup, visa, dan layanan lainnya. Nilai Manfaat digunakan untuk menutupi selisih antara BPIH dan Bipih, serta untuk biaya pelindungan, dokumen perjalanan, dan pembinaan jemaah. Ketentuan lebih lanjut akan diatur oleh Menteri Agama.

(-)

(-)