For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 30 Tahun 2022

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Way Kanan dengan Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung

Also known as: Permendagri 30/2022 · Permendagri No. 30 Tahun 2022 · Permendagri Nomor 30 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:18 Januari 2022Publication Date:6 Januari 2022

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeBatas Daerah Kabupaten Way Kanan dengan Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date18 Januari 2022
Publication Date06 Januari 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022 ini ditetapkan untuk mengatur batas daerah antara Kabupaten Way Kanan dan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dari beberapa undang-undang terkait pembentukan daerah dan pemerintahan daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan kejelasan mengenai batas wilayah administratif antara kedua kabupaten tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan titik-titik koordinat yang menjadi batas wilayah antara Kabupaten Way Kanan dan Kabupaten Tulang Bawang Barat. Titik-titik ini ditentukan berdasarkan pengukuran kartometrik dan diuraikan secara rinci dalam pasal-pasal peraturan ini. Selain itu, peraturan ini juga menegaskan bahwa posisi titik-titik batas tersebut bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan.

(-)

(-)