For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sambas Tahun 2016-2036

Also known as: Perda Kabupaten Sambas 5/2016 · Perda Kabupaten Sambas No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:1 November 2016Publication Date:1 November 2016
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sambas Tahun 2016-2036
LocationPemerintah Kabupaten Sambas
Effective Date01 November 2016
Publication Date01 November 2016
Place of EnactmentSambas

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sambas Tahun 2016-2036 (RIPPAR-KAB).

Latar Belakang dan Tujuan:

RIPPAR-KAB disusun sebagai bagian integral dari pembangunan nasional dan daerah, dengan tujuan untuk mengembangkan kepariwisataan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab. Tujuannya adalah untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha, memperoleh manfaat ekonomi, dan menghadapi tantangan perubahan lokal, nasional, dan global.

Ketentuan Substansial:

RIPPAR-KAB bertujuan untuk:

  1. Mengintegrasikan pembangunan dan pengelolaan kawasan pariwisata.
  2. Membangun sistem kelembagaan yang mandiri.
  3. Mengembangkan pemasaran pariwisata yang terpadu.
  4. Memberikan arahan tentang kegiatan pembangunan kepariwisataan untuk membangun ekonomi kerakyatan, sosial budaya, peningkatan pendapatan asli daerah, dan rasa cinta tanah air.

Arahan pembangunan kepariwisataan meliputi:

  1. Pembangunan destinasi pariwisata.
  2. Pemasaran pariwisata.
  3. Industri pariwisata.
  4. Kelembagaan pariwisata.

Pembangunan pariwisata mencakup berbagai aspek seperti pembangunan daya tarik wisata, produk wisata, fasilitas dan amenitas, aksesibilitas, ekonomi dan investasi, pemasaran destinasi, pengelolaan lingkungan, sumber daya manusia dan kelembagaan, industri pariwisata, dan pemberdayaan masyarakat lokal.

(-)

(-)