Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah diubah, dengan mengatur secara rinci mengenai penyelenggaraan ibadah haji reguler.
Ketentuan substantif mencakup:
1. **Pendaftaran Jemaah Haji Reguler**: Setiap warga negara Indonesia beragama Islam berusia minimal 12 tahun dapat mendaftar sepanjang tahun dengan persyaratan membayar setoran awal dan menyerahkan dokumen kependudukan. Pendaftaran dapat dilakukan melalui layanan kantor, keliling, atau elektronik. Terdapat batasan bagi yang masih dalam daftar tunggu atau pernah menunaikan haji dalam 18 tahun terakhir, kecuali bagi petugas PPIH atau yang bertugas di luar negeri. Nomor porsi yang diperoleh menjadi dasar pelayanan pemberangkatan, dengan prioritas bagi lansia tertua.
2. **Kuota dan Pengisian Kuota Haji Reguler**: Menteri menetapkan kuota haji reguler setelah mendapat persetujuan DPR RI, yang dibagi berdasarkan provinsi dan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan proporsi penduduk muslim dan daftar tunggu. Prioritas diberikan kepada jemaah haji lansia (minimal 65 tahun) berdasarkan usia tertua dan masa tunggu. Pengisian kuota meliputi jemaah lunas tunda, jemaah yang masuk alokasi tahun berjalan, dan prioritas lansia. Jika kuota belum terpenuhi, masa pelunasan dapat diperpanjang dengan urutan prioritas tertentu, termasuk pendamping lansia, penyandang disabilitas, dan keluarga yang terpisah.
3. **Pembinaan Jemaah Haji Reguler**: Meliputi pembinaan ibadah haji (manasik) melalui penyuluhan, pembimbingan, dan pendampingan, serta pembinaan kesehatan haji yang terencana dan terpadu bagi jemaah dalam daftar tunggu dan yang berhak lunas, baik di Indonesia, dalam perjalanan, maupun di Arab Saudi.
4. **Kuota Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU)**: KBIHU dapat memperoleh kuota pembimbing jika memiliki pembimbing yang lulus seleksi dan memenuhi persyaratan jumlah jemaah minimal 151 orang per pembimbing. KBIHU dengan jumlah jemaah kurang dapat bergabung dengan KBIHU lain.
5. **Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)**: Menteri membentuk PPIH yang terdiri dari unsur Kementerian, kementerian/lembaga terkait, dan masyarakat. PPIH terbagi menjadi PPIH Pusat, PPIH Arab Saudi, PPIH Embarkasi, dan PPIH Kloter, dengan struktur pimpinan dan pelaksana yang jelas. Terdapat persyaratan khusus bagi ketua kloter, pembimbing ibadah, dan tenaga kesehatan haji.
6. **Pelayanan Dokumen dan Identitas Haji**: Jemaah haji, PPIH, dan PHD wajib memiliki paspor dan visa haji. Pengurusan paspor jemaah dikoordinasikan oleh Kementerian, sementara PPIH dan PHD mengurus sendiri. Penyelesaian dokumen visa dan identitas lain menjadi tanggung jawab Direktur Jenderal Pelayanan Haji.
7. **Pelayanan Transportasi**: Menteri bertanggung jawab atas pelayanan transportasi jemaah haji reguler dari Embarkasi ke Arab Saudi, selama di Arab Saudi, hingga kembali ke Indonesia. Transportasi dari daerah asal ke Embarkasi menjadi tanggung jawab pemerintah daerah atau dibebankan kepada jemaah jika anggaran tidak mencukupi. Penyediaan transportasi udara dilakukan dengan prinsip efektif, efisien, transparan, akuntabel, keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan mengutamakan kepentingan nasional, menggunakan pesawat carter langsung tanpa transit kecuali untuk keperluan teknis. Terdapat tim penyediaan transportasi udara yang bertugas melakukan seleksi penyedia.
8. **Pelayanan Akomodasi dan Konsumsi**: Menteri menyediakan akomodasi dan konsumsi bagi jemaah haji, PPIH, dan pendukung PPIH di Indonesia dan Arab Saudi, dengan memperhatikan standar keamanan, kenyamanan, kesehatan, dan cita rasa Indonesia.
9. **Pelindungan Jemaah Haji**: Menteri memberikan pelindungan meliputi pelindungan warga negara di luar negeri, hukum, keamanan, layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, serta jiwa, kecelakaan, dan kesehatan melalui asuransi dan penanganan medis. Masa pertanggungan asuransi memiliki ketentuan khusus.