For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 1968

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1968 tentang Perobahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1967 Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Sebagaimana Telah Dirobah Dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1968 Dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1968

Also known as: PP 33/1968 · PP No. 33 Tahun 1968 · PP Nomor 33 Tahun 1968

Status:
Inactive
Effective Date:1 Oktober 1968Publication Date:28 Oktober 1968
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerobahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1967 Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Sebagaimana Telah Dirobah Dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1968 Dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1968
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Oktober 1968
Publication Date28 Oktober 1968
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1968 dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1968.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengubah ketentuan dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 dan 5 Tahun 1968, terkait pengaturan gaji anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan besaran penghasilan dan tunjangan bagi anggota ABRI.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa penghasilan anggota ABRI untuk tahun 1968 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan khusus, tunjangan pelaksana, dan tunjangan jabatan pimpinan. Besaran penghasilan untuk golongan I (TAMTAMA) dan II (BINTARA) adalah 75% dari penghasilan penuh, sedangkan untuk golongan III (PAMA) dan IV (PAMEN dan PATI) adalah 50%. Selain itu, anggota golongan III dan IV menerima tunjangan pangan dalam bentuk bahan sesuai ketentuan Pasal 15.

(-)

(-)