For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2005-2025

Also known as: Perda Kabupaten Mamasa 4/2009 · Perda Kabupaten Mamasa No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:12 November 2009Publication Date:12 November 2009
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2005-2025
LocationPemerintah Kabupaten Mamasa
Effective Date12 November 2009
Publication Date12 November 2009
Place of EnactmentMamasa

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Mamasa untuk periode 2005-2025. RPJPD ini menjadi pedoman dalam perencanaan pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat karena Kabupaten Mamasa memerlukan perencanaan pembangunan jangka panjang yang komprehensif sebagai arah dan prioritas pembangunan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Ketentuan Substansial:

  1. RPJPD Kabupaten Mamasa dilaksanakan dengan memperhatikan RPJP Provinsi Sulawesi Barat dan RPJP Nasional.
  2. RPJPD merupakan penjabaran dari tujuan pembangunan Kabupaten Mamasa dalam bentuk Visi, Misi, dan Arah Pembangunan Daerah.
  3. RPJPD menjadi acuan untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat Visi, Misi, dan Program Prioritas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
  4. Bupati yang menjabat pada tahun terakhir pemerintahannya wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk tahun pertama pemerintahan bupati berikutnya.
  5. RKPD digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun pertama periode pemerintahan bupati berikutnya.
  6. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.

(-)

(-)