For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang No. 15 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pemeriksaan Kesehatan Hewan dan Pemotongan Hewan di Kabupaten Deli Serdang

Also known as: Perda Kabupaten Deli Serdang 15/2006 · Perda Kabupaten Deli Serdang No. 15 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Deli Serdang Nomor 15 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:11 September 2006Publication Date:11 September 2006
Pelayanan KesehatanKetahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemeriksaan Kesehatan Hewan dan Pemotongan Hewan di Kabupaten Deli Serdang
LocationPemerintah Kabupaten Deli Serdang
Effective Date11 September 2006
Publication Date11 September 2006
Place of EnactmentLubuk Pakam

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan dan Pemotongan Hewan Dalam Kabupaten Deli Serdang.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemeriksaan kesehatan hewan dan pemotongan hewan di Kabupaten Deli Serdang. Maksud dikeluarkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan penertiban dan pengawasan terhadap hewan sebelum dan sesudah dipotong di dalam daerah, serta untuk menjamin kualitas daging yang akan dikonsumsi oleh masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pemotongan hewan hanya boleh dilakukan di rumah potong hewan atau tempat pemotongan yang diizinkan, kecuali pemotongan hewan kurban dan darurat.
  2. Setiap ternak yang akan dipotong harus diperiksa kesehatannya oleh petugas yang ditunjuk.
  3. Izin pemotongan dapat ditunda jika ternak mengandung penyakit menular atau dalam keadaan lelah, dan tidak diberikan untuk pemotongan ternak besar bertanduk betina produktif.
  4. Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan dan Pemotongan Hewan termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha.
  5. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan dan jenis serta jumlah ternak yang akan dipotong.
  6. Tarif retribusi didasarkan pada penggantian biaya administrasi dan pelayanan.
  7. Masa retribusi adalah jangka waktu satu hari atau yang ditetapkan oleh Kepala Daerah, dan saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah).