on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 150 Tahun 1957 tentang Penunjukan Delegasi Republik Indonesia Ke Helsinki Menghadiri Kongres Occupational Health
Also known as: Keppres 150/1957 · Keppres No. 150 Tahun 1957 · Keppres Nomor 150 Tahun 1957
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 150 Tahun 1957 ini bertujuan untuk membentuk delegasi yang mewakili Pemerintah Indonesia dalam Kongres mengenai "Occupational Health" di Helsinki. Delegasi ini terdiri dari Dr. T. Karimuddin, Kepala Bagian Kesehatan Buruh, Kementerian Perburuhan. Delegasi diinstruksikan untuk berangkat ke Helsinki pada minggu terakhir bulan Juni 1957 dan tinggal selama 12 hari. Biaya perjalanan dan penginapan akan ditanggung sesuai ketentuan yang berlaku, dengan pengurangan biaya jika tidak menginap di hotel. Dr. T. Karimuddin juga diberikan uang representasi dan diizinkan mengirim uang pribadi ke luar negeri. Selama di luar negeri, ia harus berhubungan dengan Perwakilan Republik Indonesia di Den Haag untuk urusan keuangan. Setelah kembali, ia harus melaporkan dan mempertanggungjawabkan pengeluaran kepada Presiden dan Perdana Menteri serta Kepala Kantor Jawatan Perjalanan. Selama perjalanan, ia tetap menerima gaji dan penghasilan sah lainnya.