For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan

Also known as: Perda Kabupaten Grobogan 1/2022 · Perda Kabupaten Grobogan No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Active
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
LocationPemerintah Kabupaten Grobogan
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentPurwodadi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 5)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, terutama setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya.

Perubahan mencakup penyempurnaan pengaturan terkait:

  1. Usaha di Bidang Peternakan: Termasuk klasifikasi usaha peternakan (pembibitan dan budidaya), skala usaha (mikro, kecil, menengah, besar), dan tingkat risiko usaha (rendah, menengah, tinggi). Diperkenalkan persyaratan dasar Perizinan Berusaha (kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, sertifikat laik fungsi) dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  2. Produksi Benih, Bibit dan/atau Bakalan: Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan Peternakan, dan Peternak dapat melakukan produksi. Diatur persyaratan NIB dan Sertifikat Standar berdasarkan skala usaha dan risiko.
  3. Pelayanan Inseminasi Buatan: Pemerintah Daerah mengatur penyediaan dan penempatan tenaga paramedik Veteriner.
  4. Standar Mutu Pakan dan Labelisasi Pakan: Pemerintah Daerah merekomendasikan pendaftaran standar mutu dan labelisasi pakan.
  5. Peredaran Alat dan Mesin Peternakan: Wajib memenuhi standar dan dilengkapi petunjuk manual berbahasa Indonesia.
  6. Budi Daya Ternak: Dapat dilaksanakan dalam kawasan Budi Daya sesuai rencana tata ruang wilayah.
  7. Pengawasan Peredaran Pemasukan atau Pengeluaran Ternak atau Hewan Kesayangan: Wajib mendapat rekomendasi dari Bupati.
  8. Obat Keras yang Digunakan untuk Pengamanan Penyakit Hewan dan/atau Pengobatan Hewan Sakit: Hanya dapat diperoleh dengan resep dokter hewan.
  9. Produksi dan Peredaran Produk Hewan: Memenuhi standar keamanan pangan, kesehatan, spesifikasi produk, dan halal (jika dipersyaratkan).
  10. Penjaminan Produk Hewan yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal: Melalui pengawasan, standarisasi, sertifikasi, dan registrasi.
  11. Usaha Rumah Potong Hewan: Pemotongan hewan harus dilakukan di RPH yang memenuhi kaidah Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.
  12. Produksi dan/atau Perdagangan Daging Hewan: Diatur mengenai persyaratan daging yang beredar, tempat penjualan, dan penanganan daging beku/dingin.
  13. Penyelenggaraan Kesehatan Hewan: Diperlukan Otoritas Veteriner untuk melaksanakan Siskeswannas.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 12 ayat (5), Pasal 14 ayat (4), Pasal 15 ayat (4), Pasal 17 ayat (6), Pasal 28 ayat (7), Pasal 35 ayat (3), Pasal 39A ayat (6), Pasal 42 ayat (4), Pasal 44 ayat (3), Pasal 55 ayat (5), Pasal 56 ayat (3), Pasal 59 ayat (3), Pasal 66 ayat (3), Pasal 68 ayat (2), Pasal 69 ayat (4), Pasal 70 ayat (3), Pasal 74 ayat (3), Pasal 75 ayat (2), dan Pasal 81 ayat (8) dikenai sanksi administratif berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan, pencabutan izin, dan/atau denda. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 ayat (3), Pasal 56 ayat (2), Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 66 ayat (1), Pasal 68, Pasal 74 ayat (2) dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.