on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Also known as: Permen PPPA 3/2024 · Permen PPPA No. 3 Tahun 2024 · Permen PPPA Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan ini bertujuan untuk mengelola dokumentasi dan informasi hukum secara tertib dan terpadu dalam rangka mendukung tata pemerintahan yang baik di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemen PPPA (JDIH Kemen PPPA) dibentuk untuk menjamin ketersediaan informasi hukum yang lengkap, akurat, dan mudah diakses. Organisasi JDIH Kemen PPPA terdiri dari pusat dan anggota yang bertugas mengelola dokumen hukum. Pengelolaan dilakukan secara manual dan elektronik, dengan tujuan integrasi dengan Pusat JDIHN. Peraturan ini juga mengatur kerja sama dengan pihak terkait dan pendanaan dari anggaran Kemen PPPA.