For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Also known as: Permen PPPA 3/2024 · Permen PPPA No. 3 Tahun 2024 · Permen PPPA Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:10 Juni 2024Publication Date:29 Mei 2024
Dokumentasi & Informasi Hukum

Information

TypePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ThemeJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
LocationKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Effective Date10 Juni 2024
Publication Date29 Mei 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Sistem Pengelolaan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Peraturan ini bertujuan untuk mengelola dokumentasi dan informasi hukum secara tertib dan terpadu dalam rangka mendukung tata pemerintahan yang baik di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemen PPPA (JDIH Kemen PPPA) dibentuk untuk menjamin ketersediaan informasi hukum yang lengkap, akurat, dan mudah diakses. Organisasi JDIH Kemen PPPA terdiri dari pusat dan anggota yang bertugas mengelola dokumen hukum. Pengelolaan dilakukan secara manual dan elektronik, dengan tujuan integrasi dengan Pusat JDIHN. Peraturan ini juga mengatur kerja sama dengan pihak terkait dan pendanaan dari anggaran Kemen PPPA.

(-)

(-)