For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 35 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 35 Tahun 1961 tentang Peraturan Daerah Pajak Potong Hewan Daerah Tingkat II Semarang

Also known as: Keppres 35/1961 · Keppres No. 35 Tahun 1961 · Keppres Nomor 35 Tahun 1961

Status:
Active
Publication Date:31 Januari 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePeraturan Daerah Pajak Potong Hewan Daerah Tingkat II Semarang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date31 Januari 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1961 ini mengesahkan Peraturan Daerah Tingkat II Semarang mengenai pengadaan dan pemungutan pajak potong hewan. Peraturan ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam sidangnya pada tanggal 28 Oktober 1960. Pengesahan ini dilakukan setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap peraturan tersebut dan berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.

(-)

(-)