For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 19 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 19 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2005

Also known as: Perda Kabupaten Kerinci 19/2005 · Perda Kabupaten Kerinci No. 19 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 19 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:30 November 2005Publication Date:26 November 2005
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2005
LocationPemerintah Kabupaten Kerinci
Effective Date30 November 2005
Publication Date26 November 2005
Place of EnactmentSiulak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 17 Tahun 2005 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2005.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2005. Perubahan ini dilakukan karena adanya kebijakan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah yang bersifat strategis atau penyesuaian akibat tidak tercapainya target penerimaan daerah, serta adanya kebutuhan mendesak. Arah Kebijakan Umum APBD serta Strategi dan Prioritas APBD telah diubah dan disepakati pada tanggal 19 November 2005. Akibat perubahan tersebut, terjadi penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, serta pembiayaan daerah. Rincian perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)