For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 2 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 2 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 02 TAHUN 2005 TENTANG ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI

Also known as: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 2/2007 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 2 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 2 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:1 Oktober 2007Publication Date:1 Oktober 2007
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 02 TAHUN 2005 TENTANG ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
LocationPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Effective Date01 Oktober 2007
Publication Date01 Oktober 2007
Place of EnactmentSei Rampah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 02 Tahun 2005 tentang Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2005 tentang Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai. Perubahan tersebut meliputi perubahan tugas dan fungsi Asisten Ketataprajaan, Asisten Ekonomi Pembangunan dan Sosial, Asisten Administrasi Umum, Bagian Hukum, dan Bagian Sosial dan Budaya. Selain itu, peraturan ini membentuk Bagian Pemberdayaan Perempuan dan Bagian Organisasi dalam struktur Sekretariat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang tertib dan terarah, dengan pembagian tugas yang jelas dan konkrit bagi perangkat daerah, khususnya Sekretariat Daerah. Pembentukan Bagian Organisasi dan Ketatalaksanaan serta Bagian Pemberdayaan Perempuan bertujuan untuk menyesuaikan dengan dinamika Pemerintahan Daerah dan meningkatkan keterwakilan serta pemberdayaan perempuan.

Ketentuan Substansial:

  • Perubahan tugas dan fungsi asisten sekretaris daerah.
  • Pembentukan Bagian Pemberdayaan Perempuan dan Bagian Organisasi.
  • Perubahan tugas dan fungsi bagian-bagian di Sekretariat Daerah.

(-)

(-)