For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Industri Dan Tanda Daftar Industri.

Also known as: Perda Kota Salatiga 7/2018 · Perda Kota Salatiga No. 7 Tahun 2018 · Perda Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:2 Mei 2018Publication Date:2 Mei 2018
Pembangunan IndustriPajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Industri Dan Tanda Daftar Industri.
LocationPemerintah Kota Salatiga
Effective Date02 Mei 2018
Publication Date02 Mei 2018
Place of EnactmentSalatiga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Industri dan Tanda Daftar Industri (Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Seri C Tahun 2003).

Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2018 ini mencabut Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Industri dan Tanda Daftar Industri. Pencabutan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait simplifikasi regulasi dan harmonisasi peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Latar belakang pencabutan ini adalah karena retribusi izin usaha industri, izin perluasan industri, dan tanda daftar industri tidak termasuk dalam jenis retribusi yang dipungut di Kota Salatiga berdasarkan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Selain itu, pencabutan ini juga didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/94 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Salatiga. Dengan pencabutan ini, diharapkan adanya kepastian hukum dan iklim investasi yang lebih baik di Kota Salatiga.

(-)

(-)