on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Persroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 10/2016 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 10 Tahun 2016 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan perekonomian daerah melalui penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Bank Kalsel). Penambahan modal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik terhadap masyarakat.
Pemerintah Daerah melakukan penambahan modal daerah ke dalam modal saham Bank Kalsel sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017. Dengan penambahan ini, total modal daerah yang telah disertakan menjadi sebesar Rp355.078.266.034,00 (tiga ratus lima puluh lima miliar tujuh puluh delapan juta dua ratus enam puluh enam ribu tiga puluh empat rupiah).
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta peraturan perundang-undangan lainnya. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran dana penyertaan modal akan diatur dengan Peraturan Gubernur.