on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2008
Also known as: Perda Kabupaten Banjarnegara 12/2009 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 12 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2008. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi:
Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan neto. Lampiran Peraturan Daerah ini berisi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan secara detail. Bupati menetapkan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.